Usai Di Konfirmasi Soal Tambang Minyak Ilegal Drilling Di Wilayah Hukum Polsek Sanga, Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa Bungkam Lalu Blokir Wa Wartawan
datanews8| Musi Banyuasin, Diduga Kurang Memasyarakat dan Alergi terhadap awak media, Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa patut dipertanyakan integritasnya sebagai Pengayom Masyarakat. Rabu 27 November 2024
Diketahui, saat dikonfirmasi Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa terkesan menghindar dari awak media, hal itu dibuktikan dengan adanya Konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui Pesan Whatsappnya. Minggu 24 November 2024
Sejumlah Pihak menilai, ini patut kita pertanyakan apakah sosok Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa ini memang benar-benar tertutup atau hanya sekedar menghindari awak media.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa bukannya menyambut baik pertanyaan awak media, justru malah memblokir Kontak seolah-olah tidak ingin berkomunikasi.
Beberapa hal yang dipertanyakan awak media diantaranya, sejumlah Sumur Minyak Baru yang berada di desa Keban I tersebut apakah dilakukan pembiaran.
Di duga kuat Oknum (Aph) Membeking ilegal drilling buat sehingga mengakibatkan kebakaran yang kesekian kali nya nya dan terus terusan memakan korban jiwa dan membuat asap hitam pekat membumbung tinggi
Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha, S.h tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang transformasi.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Namun Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha, S.h dengan visi presisi.
Hal tersebut dialami oleh beberapa satu awak media .
“Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. Tindakan itu sangat tidak patut dicontoh,“ sesalnya, 15 Oktober 2024
Lanjut kata jef, pemblokir nomor WhatsApp nya tersebut di lakukan oleh dua oknum Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha, S.h di konfirmasi lewat WhatsApp pribadinya.
“Semoga Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen serta Kanitres Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha, S.h tahu mengetahui ini. Agar konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) berjalan di Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin,Polda Sumsel, ” tegasnya
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan, teman teman Jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi konstitusi.
“Oleh karena itu, anggota Polri selalu bersinergi dan selalu berkomunikasi, ” harapnya, dalam video beredar di group Whatsapp.
Bukan kah Seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Wartawan juga selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik. Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya. Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia“, paparnya.
( Jepry )