Alfahrizal HA : "Silahkan Kritik, Tapi Tidak Dengan Mendorong Publik Melakukan Makar"
Jakarta | Himpunan penasihat hukum syariah Indonesia mengecam narasi kepada pemerintahan presiden prabowo subianto yang disampaikan pengamat politik pemilik lembaga riset saiful mujani.
Dalam forum halalbihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang berlangsung di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, Saiful Mujani menyampaikan pidato yang kemudian viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @leveenia.
Sekretaris Jenderal Hipkumsi Alfahrizal HA, Menjelaskan makar dilarang keras dalam hukum pidana karena memiliki dampak yang sangat besar terhadap eksistensi, keamanan, dan stabilitas suatu negara. Papar Alfahrizal HA
“Yang jalan hanya ini. Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya itu, kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” jelas Saiful Mujani dalam video yang beredar
Secara umum, makar merujuk pada niat yang sudah diwujudkan dalam bentuk permulaan pelaksanaan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, membunuh atau mencelakai kepala negara, atau memisahkan sebagian wilayah dari negara.
Sebagai bagian dari aparat penegak hukum kami bertangungjawab terhadap sistem negara hukum yang demokratis, pergantian kekuasaan atau penyampaian aspirasi politik sudah diatur jalurnya secara legal (misalnya melalui pemilihan umum). Karena Makar sendiri merupakan jalan pintas ilegal yang merusak tatanan hukum dan merampas hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin mereka secara sah. Terangnya
Lebih lanjut dirinya Menjelaskan narasi tersebut berpotensi merusak kedaulatan,
Tindakan makar berpotensi besar memicu konflik kekerasan, perang saudara, atau kerusuhan massal, supremasi hukum dan kedaulatan negara.
"Indonesia Negara Demokrasi, Silahkan mengkritik kebijakan tapi tidak untuk melakukan upaya ajakan makar, perlu di ingat hal tersebut merugikan banyak masyarakat, ada beberapa aspek yang berpotensi terganggu, kedaulatan negara, konflik kekerasan, perang saudara, supremasi hukum dan kedaulatan negara akan sepenuhnya terganggu." Papar Sekretaris Jenderal Hipkumsi ini.
( Red )

