Serang | dataNews8 - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mendangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial FM (22) di sekitaran RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang, Minggu (01/10/2023).
"Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan," ucap nya.
Wiwin menjelaskan, pada Selasa lalu sekitar pukul 15.00, Tim satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka di tempat kerjanya yang saat itu FM sedang membantu melayani pembeli bakso," ungkap nya.
"Lebih lanjut dia menuturkan, dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan," tungkas nya.
"AKP Michael menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka FM mengakui jika bisnis menjual sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO yang sedang Daptar Pencairan Orang (DPO) yang disebut sebagai Warga Tangerang," tambah nya.
Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan Warga Tangerang," jelas nya.
"Dari rumah tersangka di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dengan barang bukti 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone. Terkait motif tersangka melakukan bisnis jual beli narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang sangat besar," pungkas nya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
sc: Humas
0Komentar