Penertiban APK Yang Langgar Aturan Satpol PP Kecamatan Gunung Kaler Kab.Tangerang Rabu 10/01/2024

Kab. Tangerang | datanews8.my.id - Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih melanggar, kini ketua (Panwaslu)  Kecamatan Gunung Kaler, berserta seluruh jajaran panitia pengawas pemilu Kecamatan Gunung Kaler apel bersama Kasi Terantip SatPol PP Kecamatan, atas Intruksi Banwaslu Kabupaten Tangerang, agar penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye  (APK) yang melanggar, Undang -Undang, nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu tahun 2024., Rabu (10/01/2024).


”penertiban APK yang melanggar UU. No 7 tahun 2017, dalam pemasangan atribut kampanye politik sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. (Banyak yang ditertibkan) seperti di pohon, tiang listrik, dan jalan-jalan protokol yang dilarang, sarana umum, 


Selain itu ketua Panwaslu atas intruksi dari Banwaslu, berkordinasi dengan Panwascam juga memberikan surat pemberitahuan kepada SatPol PP dan surat pemberitahuan dan himbauan kepada peserta pemilu yang berada di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler untuk melakukan penertiban.

Camat kurnia, menyampaikan dalam apelnya mengucapkan banyak terimakasih atas koordinasi ketua panwaslu beserta jajaran sangatlah penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa kampanye. Menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan atau rusak merupakan langkah yang baik untuk memastikan bahwa kampanye berjalan secara fair dan tertib.

Dengan memberikan surat himbauan dan persuasif kepada para pihak terkait, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan kampanye. Proses ini juga akan membantu mengurangi potensi konflik atau ketegangan di masyarakat terkait dengan kampanye politik.

Saya yakin bahwa tindakan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga integritas dan kenyamanan selama masa kampanye. Semoga kerjasama yang baik antara pihak Kecamatan dan ketua Panwaslu, dan jajaran akan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses demokrasi berlangsung," ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Rahmatullah, S.Pd., menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik Camat Kurnia, S. STP. M.Si., dan stafnya atas support yang diberikan dalam penertiban APK yang melanggar peraturan sesuai dengan instruksi dari Banwaslu Kabupaten Tangerang, Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan Pemilu tahun 2024.

Panwaslu sudah memberikan himbauwan kepada ketua parpol se-Kecamatan gunung Kaler, atas UU. Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. surat himbawan untuk menertibkan secara mandiri yang ditujukan kepada pengurus partai politik tingkat kecamatan tanggal 09Januari 2024. ini Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye, setelah upaya persuasif tentunya”, ucap Ketua Panwaslu, Rahmatullah, 

Panwaslu beserta jajajaranya melakukan inventarisir terhadap APK yang baru dipasang dan teridentifikasi melanggar, kita akan bersurat kepada Partai Politik yang mempunyai APK melanggar tersebut untuk menertibkan sendiri namun jika tidak diindahkan maka akan kami tertibkan pada periode selanjutnya”Tutupnya.

”Ketua  Panwaslu Kecamatan Gunung Kaler, Rahmatullah, S. Pd., berharap kepada seluruh peserta Pemilu, Tim Sukses serta simpatisannya untuk bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku demi kondusivitasnya suasana pesta demokrasi ini.”


(MCG)



Penertiban APK Yang Langgar Aturan Satpol PP Kecamatan Gunung Kaler Kab.Tangerang Rabu 10/01/2024

Kab. Tangerang | datanews8.my.id - Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih melanggar, kini ketua (Panwaslu)  Kecamatan Gunung Kaler, berserta seluruh jajaran panitia pengawas pemilu Kecamatan Gunung Kaler apel bersama Kasi Terantip SatPol PP Kecamatan, atas Intruksi Banwaslu Kabupaten Tangerang, agar penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye  (APK) yang melanggar, Undang -Undang, nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu tahun 2024., Rabu (10/01/2024).


”penertiban APK yang melanggar UU. No 7 tahun 2017, dalam pemasangan atribut kampanye politik sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. (Banyak yang ditertibkan) seperti di pohon, tiang listrik, dan jalan-jalan protokol yang dilarang, sarana umum, 


Selain itu ketua Panwaslu atas intruksi dari Banwaslu, berkordinasi dengan Panwascam juga memberikan surat pemberitahuan kepada SatPol PP dan surat pemberitahuan dan himbauan kepada peserta pemilu yang berada di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler untuk melakukan penertiban.

Camat kurnia, menyampaikan dalam apelnya mengucapkan banyak terimakasih atas koordinasi ketua panwaslu beserta jajaran sangatlah penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa kampanye. Menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan atau rusak merupakan langkah yang baik untuk memastikan bahwa kampanye berjalan secara fair dan tertib.

Dengan memberikan surat himbauan dan persuasif kepada para pihak terkait, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan kampanye. Proses ini juga akan membantu mengurangi potensi konflik atau ketegangan di masyarakat terkait dengan kampanye politik.

Saya yakin bahwa tindakan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga integritas dan kenyamanan selama masa kampanye. Semoga kerjasama yang baik antara pihak Kecamatan dan ketua Panwaslu, dan jajaran akan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses demokrasi berlangsung," ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Rahmatullah, S.Pd., menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik Camat Kurnia, S. STP. M.Si., dan stafnya atas support yang diberikan dalam penertiban APK yang melanggar peraturan sesuai dengan instruksi dari Banwaslu Kabupaten Tangerang, Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan Pemilu tahun 2024.

Panwaslu sudah memberikan himbauwan kepada ketua parpol se-Kecamatan gunung Kaler, atas UU. Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. surat himbawan untuk menertibkan secara mandiri yang ditujukan kepada pengurus partai politik tingkat kecamatan tanggal 09Januari 2024. ini Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye, setelah upaya persuasif tentunya”, ucap Ketua Panwaslu, Rahmatullah, 

Panwaslu beserta jajajaranya melakukan inventarisir terhadap APK yang baru dipasang dan teridentifikasi melanggar, kita akan bersurat kepada Partai Politik yang mempunyai APK melanggar tersebut untuk menertibkan sendiri namun jika tidak diindahkan maka akan kami tertibkan pada periode selanjutnya”Tutupnya.

”Ketua  Panwaslu Kecamatan Gunung Kaler, Rahmatullah, S. Pd., berharap kepada seluruh peserta Pemilu, Tim Sukses serta simpatisannya untuk bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku demi kondusivitasnya suasana pesta demokrasi ini.”


(MCG)