TANGERANG - DataNews8 - DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara Sesalkan Proyek SPAL Di Desa pasir Ampo RT 005/002 yang dari pertama pengerjaan sampai akhirnya jadi tidak dipasangnya papan informasi proyek PIP yang menjadi dasar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Rabu 15 Mei 2024.


Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara, saat mengunjungi lokasi proyek, tidak menemukan papan informasi proyek PIP atau prasasti sebagai bukti bahwa proyek tersebut sudah jadi dan dibiayai oleh APBDes atau APBN.


Kartusi menyinggung terkait pemberitaan di salah satu media online bahwa, stetmen kepala desa pasir Ampo yang menyatakan bahwa papan informasi proyek sudah jadi tinggal di pasang, mana saya dari ujung ke ujung tidak melihat adanya papan informasi proyek.


Padahal sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Sedangkan proyek SPAL Di Desa pasir Ampo RT 005/002 kecamatan kresek kabupaten Tangerang tidak memasang papan informasi proyek dari awal sampai akhir, bahkan kami punya data bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi, karena minimnya pengawasan dari pihak desa maupun dari pihak kecamatan.


Jangan sampai anggaran yang begitu besar proyeknya asal-asalan ini duit negara loh wajib setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara memasang papan informasi proyek (PIP).


Jangan asal ngomong nanti kita pasang papan proyek nya, mana sampai sekarang proyek sudah jadi papan proyek tidak ada, apa jangan-jangan Diduga proyek tersebut Jadi ajang korupsi," ujar kartusi.
(Red(

 



TANGERANG - DataNews8 - DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara Sesalkan Proyek SPAL Di Desa pasir Ampo RT 005/002 yang dari pertama pengerjaan sampai akhirnya jadi tidak dipasangnya papan informasi proyek PIP yang menjadi dasar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Rabu 15 Mei 2024.


Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara, saat mengunjungi lokasi proyek, tidak menemukan papan informasi proyek PIP atau prasasti sebagai bukti bahwa proyek tersebut sudah jadi dan dibiayai oleh APBDes atau APBN.


Kartusi menyinggung terkait pemberitaan di salah satu media online bahwa, stetmen kepala desa pasir Ampo yang menyatakan bahwa papan informasi proyek sudah jadi tinggal di pasang, mana saya dari ujung ke ujung tidak melihat adanya papan informasi proyek.


Padahal sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Sedangkan proyek SPAL Di Desa pasir Ampo RT 005/002 kecamatan kresek kabupaten Tangerang tidak memasang papan informasi proyek dari awal sampai akhir, bahkan kami punya data bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi, karena minimnya pengawasan dari pihak desa maupun dari pihak kecamatan.


Jangan sampai anggaran yang begitu besar proyeknya asal-asalan ini duit negara loh wajib setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara memasang papan informasi proyek (PIP).


Jangan asal ngomong nanti kita pasang papan proyek nya, mana sampai sekarang proyek sudah jadi papan proyek tidak ada, apa jangan-jangan Diduga proyek tersebut Jadi ajang korupsi," ujar kartusi.
(Red(