TANGERANG | datanews8 - Kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah ( TPT ) di kampung Cipaeh Tengah RT 03/04 Desa Onyam kecamatan gunung Kaler kabupaten Tangerang diduga mengurangi volume kubikasi dan abaikan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Senin 22 juli 2024.
"Saat awak media mendatangi lokasi proyek kegiatan (TPT) tersebut diduga banyak kejanggalan dalam pemasangan batu kurang maksimal, saat pemasangan batu hanya di tumpuk-tumpuk tidak menggunakan adukan semen terlebih dahulu.
Pada saat dikonfirmasi ke salah satu tukang dia mengatakan, untuk ketinggian 50 cm. untuk lebarnya 30 cm," Tuturnya.
"Akan tetapi faktan dilapangan tidak sesuai apa yang dikatakan tukang tersebut, dan diduga sengaja mengurangi volume kubikasi, sehingga dikhwatirkan proyek (TPT) tersebut tidak bertahan lama.
Ditempat terpisah awak media menanyakan kepada mandor, kegiatan proyek (TPT) tersebut dia mengatakan untuk ketinggian 40 cm. lebar 30 cm. tapi faktanya tidak sesuai spesifikasi di lapangan tidak sesuai gambar tersebut.
"Fakta di lapangan untuk ketinggian cuma 22-25 cm. dan untuk lebarnya 20-22 cm. jadi diduga proyek (TPT) tersebut diduga asal jadi dan minimnya pengawasan dari pihak-pihak terkait serta abaikan undang-undang keterbukaan informasi publik, Dan diduga proyek tersebut jadi ajang korupsi.
( Tim )
0Komentar