Kab. Tangerang | datanews8  - Minimnya kurang pengawasan serta ketegasan dari pihak-pihak terkait, proyek MCK/WC di Kampung Cipaeh RT/RW 13/04, Desa Gunung Kaler, Kecamatan gunung Kaler, Kabupaten Tangerang labrak aturan undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008.



Padahal dalam aturan di setiap kegiatan pembangunan yang memakai anggaran Negara harus transparan sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012. Yang mana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang di dalamnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.



Tetapi berbeda dengan adanya temuan yang di lihat oleh Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara saat menulusuri lokasi pada hari Selasa 30/07/2024 terlihat masih ada pelaksana yang menghiraukan ketransparan publik dengan tidak memasang papan informasi publik di salah satu pembangunan MCK/WC di Kampung Cipaeh RT 13/04, Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, kabupaten Tangerang.



Saat Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara Kartusi menanyakan ke salah satu tukang terkait pembangunan proyek MCK, tanyakan saja kepada Kecamatan kalau saya mah taunya ini kegiatan dari Kecamatan Gunung Kaler," Ujar tukang tersebut.



Lalu Kartusi menayankan ke staf Kecamatan Gunung Kaler, menurut staf Kecamatan Gunung saya juga tidak tahu pak.



Kartusi Sangat menyayangkan sikap dari pemerintahan Kecamatan Gunung Kaler yang seakan-akan menutupi kegiatan proyek yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, menurut pantauan banyak proyek wilayah Kec. Gunung Kaler yang tidak memasang papan informasi proyek PIP," ujar kartusi 



Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak Kecamatan Gunung Kaler.


(Tim)