Tangerang | datanews8 – Proyek pemasangan Paving block peningkatkan jalan Kampung Asem Blok Ambon Rt/001, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran sebesar Rp.198.359.000.00 diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun mutu kualitas.
Dari Papan Informasi Proyek (PIP) tertera pihak CV TRI SHANKARA, sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, tidak mencantumkan volume pengerjaan Minggu (21/7/2024).
Hasil pantauan dilokasi dalam pengerjaannya tersebut agregat tidak dilakukan pemadatan, selain itu dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja terjadi pada proyek tersebut lantaran para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, pelaksana yang bernama Roni pak namun beliau tidak ada dilokasi," terangnya.
Saep selaku tokoh pemuda setempat mengatakan akibat pengurangan spesifikasi tersebut dilakukan karena lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Gunung Kaler yang telah memberikan ruang gerak bagi kontraktor nakal, hal tersebut dilakukan diduga untuk meraup keuntungan besar.
“Perihal ini kami akan menindaklanjuti kepada inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar dilakukan Audit Secara Forensik. Karena proyek tersebut di biayai dari hasil pajak masyarakat yang harus di pertanggung jawabkan,” tegasnya.
Setelah tayangnya berita ini pihak pelaksana maupun pihak terkait belum bisa memberikan keterangan resmi.
(Saep)
0Komentar