Iklan Atas (970x90)

Iklan Atas Artikel (728x90)

Iklan 728 x 90

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota, Amankan Pria Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika

Admin

Admin

- dibaca
Gambar utama

 


Datanews8 |TANGERANG - Diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.


Tersangka diketahui bernama IC ALS Botak (41) asal Jakarta barat, Ia ditangkap polisi pada hari Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 amplop warna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram, 1kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,56 gram, 1 pax plastik klip bening, 1buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah handphone merek Oppo warna merah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga pada 17 Maret 2025 lalu, terkait sering adanya transaksi narkotika di pinggir jalan Kreo kota Tangerang.


"Setelah kita menilai informasi dari saksi tersebut akurat maka saksi beserta rekan kerja berangkat melakukan observasi ke pinggir jalan Kreo kota Tangerang, kemudian sekira pukul 15.00 wib ketika sedang memantau mendapatkan informasi kembali bahwa transaksi berpindah tempat ke pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol, Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta selatan," terang Zain.


Sesampainya di lokasi, lanjut nya, petugas melihat ciri-ciri yang sesuai yang diberikan oleh pemberi informasi kemudian dihampiri dan menanyakan identitas mengaku bernama IC. 


"Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti di atas, saat diintrogasi masih pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang kemudian digeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti lainya, pelaku mengaku dan membenarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," paparnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IC beserta barang bukti digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.


( Red )

Share Link

Tag

Komentar

Komentar

Terkait

Terkini

 

Iklan Parallax 300x250 (setelah paragraf 3)

Ruang Iklan Parallax 300 x 250

Iklan Tengah Artikel 1 (336x280, setelah paragraf 5)

Iklan Tengah Artikel 2 (setelah paragraf 10)

Iklan 336 x 280

Iklan Bawah Artikel (728x90, sebelum Share)

Iklan 728 x 90

Ikuti Saluran Resmi Kami

Ikuti Saluran Resmi Kami

Iklan Samping Kiri (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Samping Kanan (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Sticky Bawah HP (320x50)