Iklan Atas (970x90)

Iklan Atas Artikel (728x90)

Iklan 728 x 90

Fefi Plastik Masih Beraktivitas, Wakil Ketua LSM KCBI Minta Walikota Tangerang Mengevalusi kinerja Kasatpol PP

Admin

Admin

- dibaca
Gambar utama

 

DN8 | Kota Tangerang,  - 

FEFI PLASTIK Masih beraktivitas sampai saat ini, sabtu 10 mei 2025 dari pantauan awak media. Diketahui pabrik biji plastik yang sudah disegel dan disidang, Hengky sebagai pemilik pabrik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan Hasil Putusan sidang Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng.


Hasil putusan sidang menyatakan bahwa ;


1. Menyatakan Terdakwa Hengky Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;


2. ⁠Menghukum yang bersangkutan dengan kurungan atau denda Rp.5.000.000; ( lima juta rupiah ) diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB  diberi waktu selama 6 (enam) bulan, apa bila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka;


3. ⁠Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Putusan sidang dilakukan hari kamis,12 september 2024;


Dalam permasalahan ini banyak sekali kejanggalan karena dari papan segel yang tertera ada 4 (empat) pelanggaran namun hanya 1 (satu) pasal yang didakwakan oleh polpp kota tangerang saat di PN Tangerang yaitu, Pelanggaran PERDA Nomor 8 tahun 2018 pasal 44 ayat 2 huruf C jo pasal 67.


Padahal diketahui polpp kota memberikan segel dengan 4 pelanggaran yang tertera disegel ,

1. PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018

2. ⁠PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023

3. ⁠NOMOR 3 TAHUN 2012

4. ⁠NOMOR 6 TAHUN 2019


Penyegelan ini dilakukan hari selasa, 25 juni 2024.

Papan segel sudah tercopot dan kembali beroperasi adalah kejanggalan dan kelemahan dari satpol PP dalam pengawasan pelanggaran perda di Kota Tangerang.


Hengky seperti nya kebal hukum dan terkesan merendahkan hukum karena masih beraktivitas walau sudah ada putusan sidang dan copotnya segel didinding pabrik.


FEFI PLASTIK diduga sudah merugikan Penghasilan Asli Daerah ( PAD) kota tangerang karena pabrik biji plastik yang sudah sekian lama ini berproduksi, tidak memiliki izin produksi dan penyalahgunaan bangunan yang tidak sesuai dengan izinnya (PBG), pengolahan biji plastik mengandung zat berbahaya ( B3 ) bagi lingkungan sekitarnya, namun tetap melakukan aktivitas. 


Permasalahan ini sudah lama dan tidak selesai karena Satpol pp sebagai penegak perda di kota tangerang dianggap lalai dalam menjalankan tugas karena membiarkan pelanggar masih beraktivitas tanpa pantauan.

Hal ini menjadi dugaan pembiaran pelanggaran sebagai penegak perda tanpa pengawasan ketat.


"Sudah jelas dan patut diduga ada permainan pengusaha dengan oknum penegak perda yaitu Satpol PP, kalo tidak mau di tuduh tempat produksi biji plastik pasti tidak ada aktivitas karena jelas dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Irwan Gultom Wakil Ketua LSM KCBI. 


Irwandi berharap, kepada Walikota Tangerang agar 

mengevalusi kinerja Satpol PP yang tidak mau bekerja serius untuk membangun Kota Ahlakul Karimah. 


"Kita memohon kepada Drs. H. Sachrudin segera memangil Kastpol PP agar serius menindak pelanggaran Perda di Kota Tangerang dan permasalahan di Pabrik Biji Plastik Segera selesai," tutur Irwandi Gultom.( Red )

Share Link

Komentar

Komentar

Terkait

Terkini

 

Iklan Parallax 300x250 (setelah paragraf 3)

Ruang Iklan Parallax 300 x 250

Iklan Tengah Artikel 1 (336x280, setelah paragraf 5)

Iklan Tengah Artikel 2 (setelah paragraf 10)

Iklan 336 x 280

Iklan Bawah Artikel (728x90, sebelum Share)

Iklan 728 x 90

Ikuti Saluran Resmi Kami

Ikuti Saluran Resmi Kami

Iklan Samping Kiri (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Samping Kanan (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Sticky Bawah HP (320x50)