BREAKING NEWS

Proyek TPT di Desa Cibetok, Langgar Regulasi, Transparansi dan Keselamatan Kerja


KABUPATEN TANGERANG, Datanews8.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, melanggar sejumlah regulasi terkait transparansi informasi publik dan keselamatan kerja. Minggu (01/06/25)




Salah satu indikasi pelanggaran adalah tidak adanya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan, yang secara tegas mewajibkan pemasangan papan informasi guna memberikan transparansi kepada masyarakat.


Papan informasi proyek berfungsi untuk menyampaikan data penting seperti nama proyek, pemilik proyek, lokasi pekerjaan, kontraktor pelaksana, sumber dana, serta pengawas proyek. Dengan tidak adanya papan proyek, masyarakat tidak bisa memperoleh informasi yang jelas mengenai anggaran dan pelaksana proyek, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Jika terbukti melanggar aturan keterbukaan informasi, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika ada indikasi penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.

Selain kurangnya transparansi, keselamatan kerja dalam proyek ini juga dipertanyakan. Para pekerja yang terlihat di lokasi proyek diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal setiap kegiatan konstruksi wajib mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/1980 serta Nomor PER-05/MEN/1996.



Kelalaian dalam penerapan K3 dapat berakibat fatal bagi para pekerja maupun masyarakat sekitar. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan, pihak pelaksana proyek dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup denda hingga pencabutan izin usaha.




Menurut ketua Media Center Gunung Kaler Hadi, Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran dan penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka instansi berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang, dapat melakukan audit terhadap proyek tersebut.



Selain itu, Hadi akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada dinas terkait guna mendapatkan tindak lanjut. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan proyek pembangunan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat tanpa adanya penyimpangan. 



Sarkani selaku pihak pelaksana kegiatan proyek TPT saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan menjawab pertanyaan wartawan.


(HD)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

TERKINI