BREAKING NEWS

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan Paving Blok di Desa Pasir Dinilai Amburadul dan Langgar UU KIP


Kab Tangerang Kronjo Datanews8.com — Pekerjaan proyek paving blok di Desa Pasir, Kampung Babakan RT 08/04, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Berdasarkan pantauan media Datanews8.com di lapangan, Senin (10/11/2025), hasil pekerjaan tampak jauh dari kesan rapi. Susunan paving blok terlihat amburadul, tidak rata, bahkan di beberapa titik bergelombang dan belum terpasang dengan baik.
Selain dinilai dikerjakan asal-asalan, proyek tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), karena di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek. 

Padahal, keberadaan papan proyek penting agar publik mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan kegiatan.

Warga sekitar pun menyayangkan hasil pekerjaan yang dinilai tidak profesional. Mereka menilai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah itu seharusnya dikerjakan secara transparan dan berkualitas.

“Baru setengah jalan dikerjain aja udah kelihatan jelek. Kalau dibiarkan begini, bentar lagi pasti rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Datanews8.com.

Sejumlah warga juga menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya transparansi menjadi penyebab utama buruknya kualitas pekerjaan di lapangan. Mereka berharap Dinas Perkim Kabupaten Tangerang segera turun tangan meninjau langsung dan memastikan pelaksana memperbaiki bagian yang tidak sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan pekerjaan paving blok di Desa Pasir masih berlangsung. Masyarakat berharap kualitas pekerjaan segera dibenahi dan informasi proyek dibuka secara jelas kepada publik sebagaimana amanat UU KIP.
(Sb) 
Posting Komentar
Seedbacklink