BREAKING NEWS

Proyek Paving Block di Kampung Sambidoyong Desa Cipaeh Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Transparansi dan Kualitas Pekerjaan

Kab. Tangerang Datanews8.com — Proyek pemasangan paving block di Kampung Sambidoyong, Desa Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan terkesan asal jadi.

Di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses pemasangan paving block yang tidak menggunakan pemadatan pondasi secara maksimal hingga permukaan paving yang tidak rata dan berpotensi cepat rusak.

Selain itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, hingga waktu pengerjaan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,Minggu (23/11/2025). 
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya karena proyek ini dinilai tidak transparan dan tidak diawasi dengan baik.
“Kalau ini dibiarkan, nanti sebentar lagi rusak. Kami sebagai masyarakat berhak tahu anggarannya berapa dan siapa yang tanggung jawab,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cipaeh menyampaikan bahwa proyek tersebut bukan milik desa dan pihaknya belum menerima informasi resmi.
“Itu proyek dari orang Kresek, saya tidak tahu namanya. Di desa juga belum ada laporan atau pemberitahuan,” tegas Kepala Desa saat dimintai keterangan oleh awak media.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa koordinasi struktural dengan pemerintah desa dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, yang diketahui tidak direspons oleh pihak terkait.

Warga berharap pihak Kecamatan Gunung Kaler, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pemeriksaan agar proyek sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.
(Sb) 
Posting Komentar
Seedbacklink