![]() |
| Foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat melakukan kunjungan ke kantor MUI (dok.MUI) |
JAKARTA | DataNews8.com — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik. Permintaan tersebut muncul di tengah kekhawatiran atas penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika cair yang sulit dibedakan dari liquid biasa.
Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor Pusat MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin sulit dideteksi.
Dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026), Suyudi mengatakan bahwa narkotika dalam bentuk cair memiliki kemiripan dengan cairan vape pada umumnya, baik dari segi tampilan maupun aroma.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi.
Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Jika sebelumnya narkotika lebih dikenal dalam bentuk padat, kini penyalahgunaan dalam bentuk cair melalui perangkat rokok elektrik menjadi perhatian tersendiri.
Suyudi menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan. Karena itu, ia berharap MUI dapat memberikan pandangan dan sikap keagamaan terkait penggunaan vape.
Ia juga mendorong MUI Pusat mempertimbangkan langkah yang telah diambil MUI Jawa Timur mengenai persoalan rokok elektrik. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa persoalan vape akan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Pembahasan tersebut menjadi penting agar keputusan yang diambil memiliki landasan pertimbangan yang komprehensif, termasuk terkait aspek keagamaan dan dampaknya bagi masyarakat.
Wacana fatwa haram vape ini pun menjadi perhatian di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan rokok elektrik. Meski demikian, permintaan Kapolri tersebut masih perlu dibedakan dari keputusan resmi MUI, yang akan ditentukan melalui pembahasan lembaga terkait.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektrik dan tidak menggunakan cairan yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.(Redaksi)

Komentar
Posting Komentar