SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan

 


Serang | datanews8.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.


Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.


Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih menjalani proses penyidikan.


Kegiatan pengungkapan tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten serta SAM Pertamina Banten.


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.


«“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).»


Tambang Beroperasi Tanpa Izin


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kegiatan penambangan mineral berupa batuan, pasir dan tanah urug yang dilakukan tanpa dilengkapi perizinan yang sah.


Selain itu, petugas juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian batuan yang mengandung emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.


Aktivitas pertambangan tersebut diketahui telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Lokasi kegiatan juga bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.


Solar Subsidi Dibeli dan Dijual Kembali


Selain perkara pertambangan ilegal, polisi mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.


Modus yang digunakan pelaku adalah membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.


Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan di dalam bagian boks kendaraan.


Polisi menyebut motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan.


Tujuh Orang Ditahan


Dalam perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, masing-masing:


1. JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;

2. MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;

3. AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;

4. DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;

5. RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;

6. RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan

7. AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.


Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.


Sembilan Excavator Diamankan


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, serta berbagai peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.


Untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi mengamankan uang modal pembelian solar bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.


Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


«“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»


Terancam Hukuman Berat


Para tersangka dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Sementara dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kombes Pol Yudhis Wibisana juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkapnya.


Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kedaulatan energi nasional.


(Bidhumas)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Admin
Admin
Front-end web developer at amp; DATANEWS8.com & Kliktangsell. Follow me on: Instagram

Berita Terbaru

  • Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan
  • Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan
  • Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan
  • Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan
  • Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan
  • Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 7 Tersangka Ditahan

Posting Komentar

Seedbacklink