SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Warga Apresiasi Respons Cepat Kapolresta Tangerang, Progres Dugaan Perkara Tanah Desa Kedung Akan Segera Dituntaskan

 


Kabupaten Tangerang | datanews8.com — Warga Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, mengapresiasi respons cepat Kapolresta Tangerang Kombes Pol. H. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan perkara pertanahan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.


Perkara yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak yang disebut terjadi di Kantor Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, sekitar 18 Desember,2024.


Perkara ini menjadi sorotan karena berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diterima redaksi, proses penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tahun 2026 masih menjadi pertanyaan bagi pihak pelapor dan masyarakat.


Saat dikonfirmasi Redaksi datanews8.com, Senin (14/9/2026), Kapolresta Tangerang Kombes Pol. H. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., memberikan respons terhadap informasi yang disampaikan Pimpinan Redaksi datanews8.com.


“Baik, terima kasih informasinya. Kami tindak lanjuti. Silakan langsung koordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujarnya melalui pesan singkat.

Respons tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memastikan laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menyatakan kesiapan untuk memeriksa perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.

“Baik, kami cek progresnya bang ya,” tuturnya dalam pesan singkat.

Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi pihak pelapor agar proses penanganan perkara dapat memperoleh kejelasan.


Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, terdapat surat undangan wawancara klarifikasi perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Kota Tangerang.

Surat tersebut tertanggal Tangerang, 18 Desember 2024, dengan nomor:

B/7073/XII/RES.1.24/2024/Reskrim

Perihal: Undangan wawancara klarifikasi perkara.

Surat ditujukan kepada Sdri. Surti, warga Kp. Kedung II RT 006 RW 002, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dalam surat disebutkan bahwa Penyidik Unit Harta Satreskrim Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 385 KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat.

Surat itu juga mencantumkan:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/IX/SPKT III.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tanggal 6 September 2024.
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2479/XII/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 9 Desember 2024.
  • Jadwal wawancara klarifikasi: Jumat, 27 Desember 2024, pukul 09.30 WIB.
  • Tempat: Ruang Unit III Harta Satreskrim Polres Kota Tangerang.

Dalam surat tersebut, pihak yang diundang diminta membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkara.


Masyarakat berharap respons cepat dari Kapolresta Tangerang dan jajaran Satreskrim dapat diwujudkan dalam langkah konkret berupa pemeriksaan perkembangan perkara, koordinasi dengan pihak pelapor, serta penyampaian informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga meminta agar dugaan perkara pertanahan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Publik menunggu kejelasan, sejauh mana proses penyelidikan perkara ini berjalan dan apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian,” ujar pihak pelapor melalui redaksi.

Masyarakat berharap apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Polresta Tangerang terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Saep)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Admin
Admin
Front-end web developer at amp; DATANEWS8.com & Kliktangsell. Follow me on: Instagram

Berita Terbaru

  • Warga Apresiasi Respons Cepat Kapolresta Tangerang, Progres Dugaan Perkara Tanah Desa Kedung Akan Segera Dituntaskan
  • Warga Apresiasi Respons Cepat Kapolresta Tangerang, Progres Dugaan Perkara Tanah Desa Kedung Akan Segera Dituntaskan
  • Warga Apresiasi Respons Cepat Kapolresta Tangerang, Progres Dugaan Perkara Tanah Desa Kedung Akan Segera Dituntaskan
  • Warga Apresiasi Respons Cepat Kapolresta Tangerang, Progres Dugaan Perkara Tanah Desa Kedung Akan Segera Dituntaskan
  • Warga Apresiasi Respons Cepat Kapolresta Tangerang, Progres Dugaan Perkara Tanah Desa Kedung Akan Segera Dituntaskan
  • Warga Apresiasi Respons Cepat Kapolresta Tangerang, Progres Dugaan Perkara Tanah Desa Kedung Akan Segera Dituntaskan

Posting Komentar

Seedbacklink