Polda Banten: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
![]() |
| Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap setiap perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku |
SERANG | datanews8.com – Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap setiap perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya pemberitaan yang menyebut Polda Banten “tumpul” dalam menangani suatu perkara. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa setiap langkah penyidik, termasuk penetapan tersangka maupun upaya paksa, harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (15/08/2026).
Menurut Maruli, seseorang tidak akan ditetapkan sebagai tersangka apabila unsur tindak pidana belum terpenuhi. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan tahapan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum terpenuhi unsur pidananya,” jelasnya.
Terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Maruli mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut dilakukan agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh dan proses hukum berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Banten juga mengapresiasi masyarakat yang terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutup Maruli.
(Bid Humas Polda Banten)



Posting Komentar