Iklan Atas (970x90)

Iklan Atas Artikel (728x90)

Iklan 728 x 90

Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

Admin

Admin

- dibaca
Gambar utama

 


Serang – Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama dengan menjelaskan adanya penetapan tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terkait perkara yang saat ini bergulir di kawasan Pancatama, terdapat surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai Penetapan Sistem Tarif atas Jasa Pelayanan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Pancatama.


“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum'at (21/08).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan informasi mengenai penetapan tarif tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.


“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menegaskan Polda Banten tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Diakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap penetapan tarif tersebut, dapat menempuh mekanisme hukum melalui jalur yang telah ditentukan.


“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya.

Share Link

Tag

Komentar

Komentar

Terkait

Terkini

 

Iklan Parallax 300x250 (setelah paragraf 3)

Ruang Iklan Parallax 300 x 250

Iklan Tengah Artikel 1 (336x280, setelah paragraf 5)

Iklan Tengah Artikel 2 (setelah paragraf 10)

Iklan 336 x 280

Iklan Bawah Artikel (728x90, sebelum Share)

Iklan 728 x 90

Ikuti Saluran Resmi Kami

Ikuti Saluran Resmi Kami

Iklan Samping Kiri (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Samping Kanan (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Sticky Bawah HP (320x50)