![]() |
| Suasana Sidang MKH yang diadakan Senin, 12 Oktober 2026 | Dok. Penulis |
JAKARTA | datanews8.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) kembali menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keluhuran martabat, kehormatan, serta integritas profesi hakim. Melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026, di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, MKH meratifikasi penjatuhan sanksi berat terhadap Hakim berinisial MNHPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pembuktian dalam persidangan, Terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan Terlapor yang melakukan pernikahan siri tanpa izin dari istri sah sejak tahun 2022.
Hubungan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun hingga dilaporkan oleh pihak istri sah pada tahun 2024.
Setelah mempertimbangkan pelbagai fakta persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa Hukuman Nonpalu (Pemberhentian Sementara dari Tugas Mengadili Perkara) selama 1 (satu) Tahun.
Putusan MKH ini menjadi penegasan bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tidak hanya mengikat pelaksanaan tugas-tugas yudisial di dalam ruang sidang, melainkan juga mencakup kepatuhan etis dan moral dalam kehidupan pribadi setiap hakim.
Lembaga peradilan menekankan beberapa poin mendasar terkait putusan ini:
1. Penegakan Etika Tanpa Kompromi: KEPPH merupakan standar perilaku mutlak yang harus dihayati dan diterapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan ketidakberpihakan lembaga peradilan.
2. Perilaku Pribadi Berdampak Institusional: Setiap pelanggaran hukum maupun etika di kehidupan pribadi hakim berpotensi mengikis marwah peradilan dan kepercayaan publik yang telah dibangun secara berkelanjutan.
3. Pengendalian Diri dan Kepatuhan: Kewenangan besar yang diamanatkan kepada hakim harus senantiasa diimbangi dengan pengendalian diri, keluhuran budi, serta keteladanan di tengah masyarakat.
MA dan KY terus berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta penegakan disiplin demi mewujudkan badan peradilan yang agung, akuntabel, dan terpercaya.(Red)

Komentar
Posting Komentar