Iklan Atas (970x90)

Iklan Atas Artikel (728x90)

Iklan 728 x 90

Tegakkan Kode Etik, MA dan KY Jatuhi Sanksi Berat Hakim Yang Terbukti Menikah Sii Tanpa Izin

Admin

Admin

- dibaca
Gambar utama
Suasana Sidang MKH yang diadakan Senin, 12 Oktober 2026 | Dok. Penulis



JAKARTA | datanews8.com  — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) kembali menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keluhuran martabat, kehormatan, serta integritas profesi hakim. Melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026, di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, MKH meratifikasi penjatuhan sanksi berat terhadap Hakim berinisial MNHPK.


Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pembuktian dalam persidangan, Terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan Terlapor yang melakukan pernikahan siri tanpa izin dari istri sah sejak tahun 2022. 


Hubungan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun hingga dilaporkan oleh pihak istri sah pada tahun 2024.


Setelah mempertimbangkan pelbagai fakta persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa Hukuman Nonpalu (Pemberhentian Sementara dari Tugas Mengadili Perkara) selama 1 (satu) Tahun.


Putusan MKH ini menjadi penegasan bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tidak hanya mengikat pelaksanaan tugas-tugas yudisial di dalam ruang sidang, melainkan juga mencakup kepatuhan etis dan moral dalam kehidupan pribadi setiap hakim.


Lembaga peradilan menekankan beberapa poin mendasar terkait putusan ini:

1. Penegakan Etika Tanpa Kompromi: KEPPH merupakan standar perilaku mutlak yang harus dihayati dan diterapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan ketidakberpihakan lembaga peradilan.


2. Perilaku Pribadi Berdampak Institusional: Setiap pelanggaran hukum maupun etika di kehidupan pribadi hakim berpotensi mengikis marwah peradilan dan kepercayaan publik yang telah dibangun secara berkelanjutan.


3. Pengendalian Diri dan Kepatuhan: Kewenangan besar yang diamanatkan kepada hakim harus senantiasa diimbangi dengan pengendalian diri, keluhuran budi, serta keteladanan di tengah masyarakat.


MA dan KY terus berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta penegakan disiplin demi mewujudkan badan peradilan yang agung, akuntabel, dan terpercaya.(Red)


Share Link

Komentar

Komentar

Terkait

Terkini

 

Iklan Parallax 300x250 (setelah paragraf 3)

Ruang Iklan Parallax 300 x 250

Iklan Tengah Artikel 1 (336x280, setelah paragraf 5)

Iklan Tengah Artikel 2 (setelah paragraf 10)

Iklan 336 x 280

Iklan Bawah Artikel (728x90, sebelum Share)

Iklan 728 x 90

Ikuti Saluran Resmi Kami

Ikuti Saluran Resmi Kami

Iklan Samping Kiri (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Samping Kanan (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Sticky Bawah HP (320x50)