Transparansi Desa Jayabakti Dipersoalkan, Pokja IWO Indonesia Tempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jabar
KABUPATEN BEKASI | 15 Agustus 2026 — Persoalan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap sengketa informasi. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi resmi mengajukan sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2026.
Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi dan keberatan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak Pemerintah Desa Jayabakti tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ/LPPD) selama delapan tahun, yakni periode 2018 hingga 2025.
Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengatakan permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan pengelolaan anggaran desa dapat diketahui masyarakat.
«“Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun, ketika kami meminta dokumen LKPJ/LPPD periode 2018–2025, tidak ada itikad baik dari pihak Pemdes untuk membuka akses tersebut. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Karno.»
Menurutnya, dokumen penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki keterkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan APBDes dan berbagai sumber pendapatan desa. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Adapun dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi tersebut meliputi LKPJ/LPPD Desa Jayabakti tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Pokja IWO Indonesia meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memproses sengketa tersebut sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, termasuk melalui tahapan ajudikasi nonlitigasi apabila persyaratan dan prosedurnya telah terpenuhi.
“Kami mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera menyidangkan permohonan ini. Majelis Komisioner diharapkan dapat memberikan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik,” tambah Karno.
Sengketa ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan prinsip transparansi di tingkat pemerintahan desa. Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan mengikuti proses sengketa sesuai jalur hukum dan menunggu keputusan Komisi Informasi Jawa Barat.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Pemerintah Desa Jayabakti terkait alasan dan dasar atas tidak diberikannya dokumen yang dimohonkan. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi Pemdes Jayabakti untuk menyampaikan penjelasan.
(Red-Tim)



Posting Komentar