Fantastis! Anggaran Mamin Rapat Kecamatan Teluknaga Tembus Rp1,236 Miliar, Inspektorat Didesak Audit Menyeluruh
![]() |
| Dok: istimewa |
Kabupaten Tangerang | datanews8.com — Di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, besarnya alokasi belanja makan dan minum (mamin) rapat di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, tercatat sebanyak 33 paket pengadaan belanja makan dan minum dengan total pagu mencapai Rp1.236.250.000.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan, kebutuhan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran untuk kegiatan makan dan minum rapat di lingkungan Kecamatan Teluknaga.
Besarnya anggaran mamin yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks tuntutan efisiensi belanja pemerintah daerah.
Publik berhak mengetahui secara terbuka untuk apa anggaran tersebut dialokasikan, berapa jumlah kegiatan rapat yang direncanakan, serta bagaimana perhitungan kebutuhan makan dan minum setiap kegiatan.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata mengenai besarnya nominal anggaran, melainkan apakah seluruh perencanaan tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan tercatatnya 33 paket pengadaan mamin, masyarakat meminta agar rincian setiap paket dapat dijelaskan secara terbuka.
Mulai dari nama kegiatan, nilai pagu, jumlah peserta, volume konsumsi, harga satuan, mekanisme pengadaan, hingga realisasi anggaran.
Redaksi datanews8.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Teluknaga, Kurnia, S.STP, M.Si, melalui pesan singkat terkait besarnya anggaran makan dan minum rapat tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun pada Rabu, 16 September 2026, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Teluknaga.
Menyikapi besarnya pagu anggaran tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang di bawah naungan Inspektur Dra. Hj. Tini Wartini, M.Si, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan belanja makan dan minum rapat di Kecamatan Teluknaga.
Redaksi datanews8.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Camat Teluknaga maupun pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Saepuin)



Posting Komentar